Dalam rangka meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan Petani di Indonesia dalam penggunaan Herbisida Terbatas Pakai, maka sejumlah Produsen/ Pemegang Pendaftaran dan Produsen Pestisida membentuk suatu Organisasi baru yang dinamakan Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas, disingkat ALISHTER. Aliansi ini dibentuk sebagai tindaklanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Industri Kimia Kementerian Perindustrian pada tanggal 5 dan 8 Juni 2015, dihadiri oleh wakil Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan, asosiasi pestisida.
Adapun maksud dibentuknya ALISHTER untuk menghimpun dan mengkoordinasikan semua potensi Pengusaha Herbisida Terbatas Pakai sebagai sumber daya pembangunan pertanian dengan tujuan untuk mengoptimalkan manfaat herbisida terbatas bagi pembangunan pertanian, menjadi mitra Petani dan Pemerintah dalam hal pengelolaan Herbisida Terbatas Pakai, dan sebagai wadah komunikasi serta Penyedia informasi tentang Herbisida Terbatas bagi para anggota dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia.
Organisasi ALISHTER dibentuk pada tanggal 8 Juli 2015 di Jakarta, merupakan suatu upaya para Produsen/Pemegang Pendaftaran dan distributor herbisida terbatas pakai untuk menghimpun semua potensi sumber daya para anggotanya secara bersama-sama mendorong industri herbisida terbatas pakai agar berkontribusi terhadap upaya pengelolaan gulma terpadu untuk pembangunan pertanian berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan petani. ALISHTER diresmikan pada tanggal 26 Oktober 2015, merupakan organisasi yang berbadan hukum berdasarkan Akta Notaris Mansur Ishak, SH nomor 111 tanggal 31 Maret 2016, berkedudukan di Jakarta.